Penyelengaraan sistem pengaduan sengketa informasi publik Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon dirasa belum optimal. Pasalnya, dari 300 aduan yang masuk selama tahun 2021, hanya 10 persen yang baru ditindaklanjuti.
Sedangkan selama 2020, Diskominfo dan KID Kabupaten Cirebon hanya menangani delapan sengketa informasi. Hal itu membuat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon geram dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk secepatnya berbenah.
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun mengunjungi kantor KID Provinsi Jawa barat. Dalam kunjungan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Hj Diah Irwany Indriyati menanyakan, upaya pelayanan aduan dan peran Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga proses pemilihan KID di Jawa Barat.
“Kami ingin sharing agar kiat sukses atau langkah KID Provinsi Jawa Barat bisa professional menjalankan fungsi-fungsinya agar bisa kita terapkan di Kabupaten Cirebon,” kata Diah.
Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi juga menanyakan upaya yang harus dilakukan DPRD dalam menerima aduan dan persoalan informasi di masyarakat.
“Di level desa, kita sering mendapatkan aduan soal informasi. Tapi kita perlu lebih detail mengetahui apa payung hukum UU terlebih dahulu yang mengatur informasi boleh diakses dan yang tidak,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal pun mengakui, jika masih ada beberapa institusi pemerintah maupun publik yang belum sempurna dalam menyampaikan informasi secara terbuka. Baik mengenai anggaran, kebijakan serta program yang tengah dijalankan. Meski demikian, ia mengklaim jika partisipasi informasi publik di Jawa Barat berada di atas rata-rata nasional.
“Seperti kita ketahui bersama, Komisi Informasi ini diamanatkan Undang-Undang (UU). Sehingga keterbukaan informasi yang didorong harus sesuai dengan regulasi dalam UU. Makanya kita tekankan di Jawa Barat agar bisa ideal,” ujar Faisal.
Sementara dalam pemilihan komisioner KID, Faisal menerangkan, prosesnya dimulai dari pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak 15 orang yang selanjutnya diserahkan ke DPRD. Dari 15 orang tersebut, dikerucutkan kembali menjadi 5 orang terbaik melalui seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
“Itu menjadi wewenangnya DPRD. Dimana kategori yang dipertimbangkannya berdasarkan hasil keputusan DPRD, satu anggota Incumbent yang bisa membantu lembaga, perwakilan dari jumlah gender serta perwakilan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara mengenai regulasi sangketa keterbukaan informasi, kata Faisal, telah diatur juga pada UU. Dimana KID sebagai leading yang menerima aduan secara register dan berdaya.
Dalam penyelesaian hukum sangketa komisi informasi, UU mengatur dua cara yang bisa ditempuh yakni, upaya mediasi dan adjudikasi. Meski begitu putusan mediasi tetap melalui bacaan putusan adjudikasi terlebih dahulu.
“Tapi kita berharap pemerintah harus banyak melakukan mediasi terhadap informasi-informasi yang tidak dikecualikan,” terang Faisal.
Selama pemerintah atau eksekutif belum melakukan uji konsekuensi, kata Faisal, semua informasi sifatnya masih terbuka. Karena itu, harus ada uji konsekuensi untuk memilah informasi yang dikecualikan yang selanjutnya disahkan oleh bupati atau wali kota. Sehingga terdapat transparansi informasi yang layak publikasi dengan yang tidak.
Untuk itu Faisal berpendapat, keterbukaan informasi publik seharusnya bukan lagi hanya berada di pusaran sosialisasi oleh KID, tetapi harus beranjak naik menuju upaya literasi. Sehingga keberadaan KID menjadi ruh bagi pelayanan di seluruh badan publik terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah daerah.
“Kita berjuang bersama membangun keterbukaan informasi agar menjadi ruh dalam pelayanan publik dan mendorong OPD bisa transparan melalui tagline yang kita buat ‘Kalau Bersih Kenapa Risih,” ungkapnya.
Faisal pun berharap, agar kinerja KID dalam menjalankan tupoksinya lebih optimal, DPRD bisa mendorong anggara KID di daerah sesuai kebutuhan.
“Harus di dukung anggaran dari DPRD, sehingga keberadaannya bisa dirasakan oleh masyarakat dan mampu menjalankan tupoksi dengan baik,” pungkas Faisal. *Muiz