Fokus 3 edisi Januari 2022

Siska Karina: - Pastikan Verval Data Sebelum Kartu Pepek Diluncurkan

Ilustrasi Siska Karina: - Pastikan Verval Data Sebelum Kartu Pepek Diluncurkan

Seperti apa pandangan Komisi IV mengenai program kartu Pepek yang diinisiasi Pemkab Cirebon?

Dalam kamus bahasa jawa, Pepek itu kan artinya lengkap. Maksudnya, jaminan kesehatan dan bantuan sosial untuk warga Kabupaten Cirebon yang belum menjadi kepesertaaan kesehatan maupun bantuan sosial lainnya dapat ditutupi dengan kartu itu nantinya.

Jadi,  kartu Pepek sebagai kartu pelengkap yang diperuntukkan warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut. Mereka yang tidak mampu, tidak memiliki kartu BPJS dan tidak pernah mendapatan bantuan sosial seperti BPNT, PKH dan lain-lain dari Kementrian Sosial RI berhak memperoleh kartu Pepek.

Karena banyak warga yang kurang mampu yang belum mendapat bantuan dari Dinas Sosial. Berarti itu harus dicover oleh kartu Pepek. Itu memang harus berjalan. Tetapi jangan sampai tumpang tindih. Nantinya pelanggaran. Misalnya sudah punya KIS dan mendapatkan bantuan sosial lain mereka justru tetap mendapatkan kartu Pepek. Itu pelanggaran. Karena akan double anggaran.  

Apa benar kalau kartu Pepek itu program Bupati saja?

Ya, ini programnya Bupati periode 2019-2024. Pada saat mencalonkan jadi Bupati, ada salah satu program yakni kartu Pepek. Itu janji politik, maka harus dilaksanakan dan direalisasikan. Jadi enggak aneh kalau muncul dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Sebenarnya sejauh ini seperti apa penanganan jaminan kesehatan dan kesejahteraaan di Kabupaten Cirebon?

Sebagain besar masyarakat Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah terlindungi Jaminan Kesehatan dan Sosial (Jamkesos). Persentasenya mencapai 93 % dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon. Tetapi itu tentu belum Universal Health Coverage (UHC).

Sedangkan penerima bantuan BPNT PKH dan lain-lain dari Kemensos RI sudah sekitar 1,6 juta orang dari jumlah penduduk 2,3 juta jiwa. Itu dilihat dari jumlah warga Kabupaten Cirebon yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, sisa jumlah warga Kabupaten Cirebon yang belum terlindungi jaminan kesehatan maupun kesejahteraan masih sangat banyak. Pemerintah Daerah belum mampu menutupi sisa jumlah tersebut karena APBD yang defisit atau terbatas. Sehingga harus dicover oleh APBN.

Apa langkah Komisi IV yang sudah dilakukan?

Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinsos dan Dinkes sebenarnya telah mengunjungi Kemensos RI pada Juni 2021 lalu. Dalam kunjungan, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon meminta kepada Kemensos RI agar DTKS warga kurang mampu dapat dipindahkan menjadi penerima PBI JKN-KIS yang dibiayai pemerintah pusat.

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat permohonan dari Dinsos ke Kemensos perihal permintaan tersebut. Selain itu juga telah mengirimkan surat melalui Bupati ke Kemensos untuk 88.613 DTKS yang telah diperbaharui sejak Oktober 2020 agar sesegara mungkin ditarik menjadi PBI APBN.

Tetapi  Kemensos RI belum bisa menerima penambahan PBI yang dibiayai APBN. Kemensos RI menyarankan agar PBI yang ada di Kabupaten Cirebon divalidasi terlebih dahulu NIK-nya, agar proses itu lebih cepat. Lagi-lagi karena data.s

Kalaupun memang sangat urgent sejauh mana kemampuan daerah mencover pembiayaan Kartu Pepek memalui APBD?

Harusnya tahun 2022 sekarang, kartu Pepek sudah berjalan, bahkan sudah masuk dalam KUA PPAS. Tetapi saat pembahasan kemarin, karena anggaran defisit kartu Pepek tidak bisa dilaksanakan di tahun 2022.

Dinsos baik Dinkes mengatakan Kartu Pepek akan mulai diluncurkan pada 2023?

Ya, jadi kemungkinan tahun 2023 harus direalisasi. Insya Allah soal anggaran Belanda Daerah pemerintah daerah 2023  kayaknya mampu. Harus dipaksakan untuk melaksanakan program Kartu Pepek. Karena itu program visi-misinya Bupati. Kalo tidak terlaksana, kedapan jangan dipilih lagi bupatinya

Harusnya  kalo rencana program ini dijalankan di tahun 2023. Maka pembahasannya harus dimulai dari sekarang. Sekitar bulan april dan mei harusnya bisa masuk KUA-PPAS. Itu janji politiknya bupati.

Langkah apa yang seharusnya dilakukan Pemkab Cirebon sebelum meluncurkan kartu Pepek?

Kalau pendapat saya, pertama, harus sosialisasi dulu ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS, mendapatkan bantuan sosial, mereka dapat lagi kartu Pepek. Ini nantinya double angaran.

Sejauh ini soal BPJS soal data belum optimal. Makanya perlu disosialisasi ke masyarakat. Siapa yang harus sosialisasi? Yah semua stakheholder kabupaten Cirebon. Baik Bupati, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dan kami di DPRD.

Kedua, ini yang paling penting. Adalah pendataan yang masih belum clear sampai sekarang. Verval dulu saja datanya. Apalagi di 2022 akhir harus ada single data atau datanya harus terpusat nih.

Persoalan sekarang kan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan dinas yang lain justru memiliki data masing-masing. Berbeda antar satu dinas. Jadi ini ribet. Maka harus ada single data yang nantinya data bisa terpusat. Manfaatnya  nanti bisa ketahuan jumlah warga yang belum mendapatkan bantuan apapun.

Kita melihat penanganan jaminan kesehatan maupun kesejahteraan hinggi kini persoalannya masih sama yakni pada tahap pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) yang masih statis. Ini berpotensi banyak warga yang sebenarnya mampu tetapi malah terdaftar DTKS. Sehingga penerima jaminan kesehatan maupun kesejahteraan banyak yang tidak tepat sasaran.

Sementara  syarat penerima kartu Pepek nanti juga harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu. Kuncinya sinergitas antar stakeholder soal data itu. Masalah teknis kita kembalikan ke dinas masing-masing. *Suf/Muiz

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024