Dinamika 1 edisi Desember 2021

.. - Pansus I Tinjau DPKPP dalam Penanganan Dampak Covid-19

.Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon. Khususnya dalam penyerapan anggaran refocusing untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan DPKPP Kabupaten Cirebon.

Ketua Pansus I Kabupaten Cirebon Mahmudi menjelaskan, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Pansus Penanganan Covid-19 dalam rangka mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran untuk penaggulangan pandemi covid-19.

Menurutnya, tahun 2021 anggaran direfocusing sebanyak 20 persen atau berjumlah Rp 192 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan ke dinas-dinas terkait sesuai kebijakan pemerintah daerah (Pemda).

Adapun berdasarkan laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), salah satu dinas yang menerima dana refocusing adalah DPKPP Kabupaten Cirebon senilai Rp 13,6 miliar. Karena itu, Mahmudi meminta DPKPP Kabupaten Cirebon melaporkan bagaimana  penyerapan anggaran Rp 13,6 miliar tersebut.

“Setelah kami rapat dengan Bappelitbangda dan TAPD Kabupaten Cirebon, ada dana refocusing yang dialokasikan ke DPKPP Kabupaten Cirebon untuk penanggulangan pandemi covid-19. Sehingga kami perlu tanyakan penggunaan anggarannya untuk penanggulangan covid-19” ungkapnya.

Ditanya hal tersebut, Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Ery Ahmad Husaery tak bisa menjawab. Ia hanya melaporkan program yang berasal dari  APBD TA 2021, bukan dari dana refocusing. Ery mengatakan, TA 2021 DPKPP Kabupaten Cirebon menerima anggaran 76,4 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 10 Sub Kegiatan. 

“Programnya sedang berjalan. Meskipun prosentasi penerapannya kecil. Terutama di sub kegiatan keagaamaan yang saat ini belum terealisasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Ery optimistis dari sisa waktu dua bulan lagi, seluruh program DPKPP Kabupaten Cirebon bisa dilaksanakan. Sehingga anggarannya terserap dengan maksimal.

Menurut Ery, program yang dilakukan DKPP Kabupaten Cirebon berdampak positif untuk kemaslahatan masyarakat. terutama program di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Contohnya, program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan jumlah 700 unit rumah.

Sementra itu, Mahmudi meminta kejelasan status 700 unit rumah yang masuk dalam program rutilahu. Apakah sekarang terdapat rumah yang tidak layak masuk program rutilahu karena sudah layak huni.

Ery pun menjawab, dari total 700 unit rumah yang terdata, sekarang tinggal 674 yang layak masuk program rutilahu. Sisanya sudah tidak layak.

 “Sekarang tinggal 674 unit rumah. Sebab 26 unit rumah lainnya sudah diperbaiki dan penerima porgramnya meninggal dunia. Akan tetapi, tidak mudah pindah tangan ke penerima yang lain karena harus melalui proses peng-SK-an,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setyawan menyayangkan jawaban Ery yang hanya melaporkan program Rutilahu yang berasal dari  APBD TA 2021 tersebut. Artinya, tanpa menerima dana refocusing untuk penangan covid-19 pun program tersebut tetap berjalan.

Aan pun kembali meminta penjelasan Ery, Rp 13,6 miliar dana refocusing yang dilaporkan TAPD masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon diperuntukkan program apa. Aan mencontohkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menerima dana refocusing diperuntukkan pengadaan oksigen tambahan.

“Nah, DPKPP Kabupaten Cirebon memenerima dana refocusing Rp 13,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan program apa? Kalau ada dan programnya sama, yakni rutilahu yang ditetapkan di rencana kerja perangkat daerah (RKPD) kemarin. Khusus program rutilahu dari dana refocusing tersebut berapa?,” tanya Aan kembali.

DPKPP Kabupaten Cirebon kembali tak bisa menjawab. Melihat itu, Aan pun menduga ada penyimpangan antara penggunaan dan penyaluran dana refocusing yang dilakukan TA Pemda Kabupaten Cirebon.

“Jadi saya bingung nih. Apakah benar-benar melakukan refocusing atau refocusing lucu-lucuan. Seolah menyalurkan ke DPKPP Kabupaten Cirebon. Setelah terkumpul dibalikkan ke TAPD lagi,” bingungnya.

Aan pun mengingatkan jika persoalan ini tak kujung diatasi, nantinya berpotensi menimbulkan masalah double anggaran saat pembuatan laporan pertanggung jawabannya. Karena itu, Aan meminta kepada DPKPP Kabupaten Cirebon untuk segera bertindak.

Pertama, Aan menyarankan agar DPKPP Kabupaten Cirebon membuat laporan ke TAPD yang berisi tidak menerima hasil dana refocusing. Kedua, DPKPP Kabupaten Cirebon melakukan konfrntasi dengan TAPD.

“Kita harus duduk bersama dengan TAPD. Apakah Rp. 13 miliar dana refocusing ini benar masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon atau bagaimana,” pungkasnya.

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024