Body: Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius pemerintah. Mengingat satu desa di Kabupaten Cirebon menghasilkan 4 ton sampah per harinya. Sedangkan DLH Kabupaten Cirebon baru bisa mengatasi 15 persen dari jumlah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Cirebon pun pada tahun 2022 menargetkan bisa mengatasi sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut. Pemda optimistis Kabupaten Cirebon akan bebas sampah pada 2024 mendatang. Untuk mewujudkannya, setidaknya DLH kabupaten Cirebon akan melakukan empat program penanganan sampah di tahun 2022 mendatang. Dengan merunut mulai dari hulu, tengah dan hilir.
Pengurangan Sampah dengan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali.
Pertama, DLH Kabupaten Cirebon akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R). Kegiatan TPS3R dimulai pengangkutan sampah dari rumah warga diangkut dari operator sampah menggunakan gerobak motor roda 3. Setelah itu, sampah yang terkumpul dibawah ke ke TPS3R.
Selanjutnya pemilahan sampah. Motor pengangkut sampah menurunkan sampah di droping area. Kemudian sampah dipilah sesuai jenis. Ada sampah organik dan an organik. Terakhir sampah diolah sesuai jenisnya. Sampah organik diolah menjadi kompos di area pengomposan. Sedangkan sampah an organik yang masih memiliki nilai jual ditempatkan di area penyimpanan lapak dan dipisahkan sesuai jenisnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon memiliki tiga TPS3R yang berlokasi di wilayah Kecamatan Palimanan, Perumahan Sumber, dan Dukupuntang.
Selain mengoptimalkan TPS3R yang ada, kata Fitroh, DLH Kabupaten Cirebon akan mendorong desa-desa untuk memiliki TPS3R. Dengan begitu, kegiatan TPS3R di Kabupaten Cirebon diharapkan bisa lebih meningkatkan perekonomian warga, juga memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar.
Penanganan Sampah dengan Pemilihan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemrosesan Akhir di TPA,TPST/SPA.
Kedua, lanjut Fitroh, DLH Kabupaten Cirebon akan mendorong pemerintah desa untuk dapat mengatasi sampah di desanya. Mulai dari pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPS, TPST dan TPA.
Saat ini Kabupaten cirebon memiliki 140 TPS dan 1 TPA. Menurutnya, sejauh ini keberadaan TPS dan TPA di Kabupaten Cirebon telah menyerap ratusan tenaga kerja lokal. Mulai dari pekerja pengangkut hingga penagih retribusi sampah.
“Pengangkutan sampah di tingkat desa biasanya membutuhkan 4 pekerja. Artinya keberadaan 140 TPS telah menyerap sekitar 560 pekerja. Selain itu, ada 70 orang yang bekerja di TPA.” ungkapnya.
Fitroh pun optimistis, penanganan sampah di TPS dan TPA pada tahun depan berjalan optimal. Meskipun dalam prosesnya tak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu lama dan secara bertahap.
“Kalau tahun depan ini hanya sampah jenis botol yang diambil dan dimanfatkan, tahun depannya lagi kita upayakan masyarakat bisa memilah dan mengolah sampah jenis kantong kresek,” ungkapnya.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengolahan Sampah di TPA, TPST/SPA.
Ketiga, lanjut Fitroh, DLH Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD0 Kabupaten Cirebon akan berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah di TPA, TPST dan TPA. Caranya dengan mendorong pemdes untuk memprioritaskan kegiatan penanganan sampah
“Target kami ke 50 desa, merata di setiap kecamatan. Nantinya DPMD menekankan pemdes agar dana desa bisa diprioritaskan untuk penanganan sampah. Sedangkan DLH Kabupaten Cirebon bekerja di bagian teknisnya,” Katanya.
Agar pelibatan masyarakat dalam pengolahan sampah maksimal, DLH Kabupaten Cirebon pun akan terus mengedukasi masyarakat dengan mengadakan sosialisasi pengolahan sampah ke setiap desa.
Menurut Fitroh, pengangkutan sampah di desa-desa wilayah kabupaten Cirebon sebenarnya telah berjalan secara alamiah. Namun penanganan sampah di desa akan lebih optimal kalau pemdes sebagai pelaksana pengolahan sampah.
“Kalau pelaksananya kelompok masyarakat, akan terkendala di modal. Kalau pelaksananya pemdes kan nantinya kegiatan pengolahan sampah bisa di BUMDeskan. Sehingga pemerintah desa bisa membeli sarana dan prasaran dan mengeluarkan biaya operasi dari dana BUMDes,”ungkapnya.
Fitroh pun menilai, sejauh ini partisipasi masyarakat Kabupaten Cirebon dalam pengolahan sampah di TPS, TPST dan TPA terus meningkat. Sebab, banyak pemerintah desa yang telah bergerak melakukan kegiatan penanganan sampah.
"Beberapa desa sudah mulai bergerak. Seperti desa klangenan yang dimpin pak rahmat. Pemdes Klangenan memiliki program pengangkutan sampah ke ke rumah-rumah warga, kemudian warga melakukan iuran sampah untuk masuk ke kas desa,” ungkapnya.
Kordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengolahan Sampah
Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan membangun tempat pembuangan sampah seluas 5 hektare yang berlokasi di desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng.
Ia mengatakan alasan membangun TPA di Kubangdeleg mendesak untuk keperluan pengolahan sampah di wilayah timur. Sebab keberadaan TPA di Kubangdeleg nanti, akan memudahkan pengangkutan akhir sampah di wilayah Cirebon timur dan mengurangi biaya operasional pengangkutan.
Saat ini pemda baru memiliki Satu TPA, yakni TPA Gunung Santri yang berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan. Sedangkan menurutnya, pengangkutan sampah dari wilayah Cirebon timur ke TPA Gunungsantri membutuhkan waktu yang lama. Sehingga otomatis mengeluarkan biaya operasi tinggi.
"Contohnya pengangkutan sampah dari TPS Celidug menuju TPA Gunung Santri membutuhkan waktu pengangkutan dan perjalanan selama 6 jam, " ungkapnya.
Pembangunan TPA Kubangdeleg ditargetkan selesai di akhir tahun 2022 dan mulai beroperasi di awal tahun 2023. Sedangkan saat ini Pemkab Cirebon tengah konsentarsi pada penentuan harga tanah di lokasi wilayah pembangun TPA Desa Kubangdeleg,
"Kalau TPA Kubangdeleg sudah bisa beroperasi, ini menjadi cerminan keseriusan pemda dalam menangani sampah, " ungkapnya.
Fitroh menlanjutkan, selain membangun TPAS Kubangdeleg, pemda juga akan menambah sarana dan prasarana pengangkut sampah.
"Diperkirakan tahun 2022 pemkab membutuhkan 80 unit kendaraan. Sedangkan saat ini pemkab baru memiliki 39 unit", ungkapnya.
Meski demikian, Fitroh tak tinggal diam. Ia akan mencoba mencari bantuan dana dari pemerintah provinsi maupun pusat. Ia pun ptimistis kebutuhan sarana dan prasarana tersebut bisa terpenuhi setelah pembangunan TPA Kubangdeleg selesai.
"Pembangunan TPAS juga tersingkronisasi dengan pemerintah provinsi yang memiliki program pemenuhan TPAS regional. Jadi, saya yakin pemerintah provinsi akan bantu kegiatan kita dengan menyediakan saran dan prasarana,” pungkasnya. *Muiz