Fokus 3 edisi September 2021

Bertahan Pada Program Yang Telah Ada

Ilustrasi Bertahan Pada Program Yang Telah Ada

Hasil retribusi pengelolaan TPI di Kabupaten Cirebon terbilang masih sangat rendah. Laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon hingga Juli 2021 misalnya, nilai PAD yang diperoleh hanya mencapai Rp 41,72 juta dari targetnya Rp 89 juta di akhir tahun. 

Padahal, fasilitas TPI di Kabupaten Cirebon dinilai telah cukup memadai. Hampir dari jumlah total 7 TPI semuanya memiliki gedung, tempat sandar perahu, alat timbangan serta sarana lainnya.

Penyebabnya, DKP menilai, karena para nelayan telah lebih dulu memiliki keterikatan dengan para tengkulak, sehingga tak bisa menjualnya melalui TPI yang ada. Alhasil pendapatan retribusi yang mestinya diperoleh untuk peningkatan PAD menjadi sangat kecil.

Kondisi demikianlah yang membuat DKP Kabupaten Cirebon terus berupaya mengerahkan para nelayan untuk mendorong pelelangan di TPI. Sejauh ini DKP mengaku telah memberikan pembinaan dan sosialisasi sebagai upaya menyadarkan para nelayan agar tidak terjerat pada tengkulak.

Upaya pemberdayaan nelayan kecil dan TPI untuk berkelompok yang didampingi oleh penyuluh perikanan telah berjalan. Kepala Seksi TPI DKP Kabupaten Cirebon Nia mengatakan, DKP baru mampu melaksanakan program pendampingan bagi para nelayan lantaran minimnya anggaran. 

“Sudah dua tahun anggaran kita terkena refocusing akibat Covid 19. Memang agak sulit bergerak untuk yang sifatnya bantuan atau pemberian insentif. Jadi dalam dua tahun ini, yang dilaksanakan baru bisa melakukan pendampingan saja,” ucap Nia, kepada reporter Cirebon Katon.

Nia menerangkan pentingnya mengelompokan para nelayan sesuai jenis alat tangkap, bahan bakar dan alat lainnya dengan membentuk koperasi. Jika telah berkelompok dan diadministrasikan secara benar, kata Nia, tentu akan menjadi potret koperasi tingkat kecil sehingga dampaknya memiliki tabungan modal bagi para nelayan.

Sayangnya, Nia mengungkapkan, dari sekitar 17 ribu nelayan di Kabupaten Cirebon hanya beberapa saja yang sadar untuk berkelompok.

“Fungsi kita di DKP saat ini untuk menyadarkan mereka berkelompok. Itu pasti bisa menyelesaikan persoalan ketergantungan pada bakul nantinya,” jelas Nia.

Nia mengaku program insentif bagi para nelayan dari Pemda sempat berhenti. Terakhir pada 2019 lalu. Pada 2020 pun harus direfocusing untuk penanganan pandemi. Terlebih sejak awal 2021 hingga sekarang program pendampingan pun baru bisa dilakukan kembali. 

“Kita berharap semoga di tahun 2022 bisa kembali normal dan bisa direalisasikan program yang pernah berjalan,” terangnya.

Tak sendirian, DKP telah menggandeng dinas koperasi dan penyuluh perikanan untuk bahu-membahu mengingatkan nelayan mengenai kebutuhannya. Terlebih juga untuk menyosialisasikan keberadaan peraturan daerah mengenai TPI dan retribusi.

“Jadi kita sedang membangun rasa simpati nelayan terhadap dinas ketika mereka butuh, teman-teman TPI siap bantu. Kami mencoba menumbuhkan rasa kebutuhan mereka terhadap pengurus TPI agar bisa menggantikan keberadaan bakul,” kata Nia.

Selain itu, Nia juga mengaku, DKP telah menggandeng BPJS untuk meringankan dan memberi jaminan kesehatan bagi para nelayan. “Itu salah satu yang dinas coba lakukan sebagai pemberdayaan nelayan kecil maupun bagi pengurus TPI. Hanya saja proses pendampingan ini baru dikerjakan oleh 10 orang,” keluhnya.

Keterbatasan SDM pendamping, pada akhirnya berdampak pada manfaatnya yang masih sangat sedikit dirasakan. “Yang baru terasa itu di TPI Bungko Lor dan Bondet sudah menyumbangkan PAD karena ada pendamping,” jelasnya.

Pada 2022 nanti, Nia mengatakan, DKP akan merevisi Perda. Pasalnya Perda saat ini sudah usang  dan tidak relevan dengan kondisi sekarang. Tahapannya tengah membuat kajian akademis. Rencananya Perda akan ditambahkan dua poin mengenai retribusi dan penegakan hukum di TPI oleh Satpol PP.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Edwin Yudianto juga mengatakan telah intens menyosialisasikan dan memberi pengarahan kepada para nelayan. Edwin mengaku akan siap dan turun ke lapangan langsung guna melihat persoalannya.

Edwin menjelaskan, untuk menanggulangi tengkulak yang menjadi penghambat retribusi PAD, Dinas Koperasi akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi keuntungan memiliki koperasi. Salah satunya, ihwal permodalan yang bisa diperbantukan. Selanjutnya ada diklat koperasi untuk meningkatkan pemahaman SDM koperasi yang bersertifikat. 

“Kita telah anggarkan itu, program pembinaan, pemberdayaan dan diklat. Kami akan arahkan ke sana untuk pembenahan koperasi. Jadi kalau pemahamannya sudah bagus akan bisa bekerja dengan profesional dan dampaknya koperasi bisa maju,” jelas Edwin. *Sar

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024