Fokus 1 edisi September 2021

Perikanan Tangkap - Besar Potensi Mini Retribusi

Ilustrasi Perikanan Tangkap - Besar Potensi Mini Retribusi

Tepat di garis utara Jawa Barat, Kabupaten Cirebon memiliki garis pantai yang melintang sepanjang 77,97 kilometer dari Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan di ujung barat hingga Kecamatan Losari di ujung timur. Sementara luas wilayah perairannya mencapai 399.6 km persegi. Maka tak ayal perikanan menjadi salah satu potensi yang besar sebagai mata pencaharian warga pesisir Kabupaten Cirebon.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon melaporkan, jumlah nelayan di Kabupaten Cirebon per Agustus 2021 mencapai 17.965 nelayan. Terdiri; nelayan penuh sebanyak 15.320 dan nelayan sambilan 2.645 nelayan. Sedangkan total unit kapal ikan penangkap sejumlah 4.400 unit. Yang terbagi 210 kapal ukuran di atas 5 GT dan 4.190 kapal kurang dari 5 GT.

Selain itu, DKP juga mencatat capaian produksi perikanan Kabupaten Cirebon sejumlah 10,42 ribu ton pada 2020 yang sedikit meningkat dari tahun 2019 dengan capaian 10,17 ribu ton. 

Jumlah tersebut terdiri dari beragam hasil laut di antaranya: cumi cumi, blekutak, pirik, klapan, pari, trisi, bloso, kembung, teri, baramudi, tongkol, tanjan tembang, bilis, klapan, slanget, rajungan, gulama, barakuda, kakap, udang hingga gurita.

Hasil tangkapan perikanan para nelayan, selain ikan untuk lauk pauk keluarga, hasil rekreasi dan penelitian maupun ikan jenis ekspor diharuskan menjualnya melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang telah ditetapkan. TPI dibentuk melalui koperasi desa yang direkomendasikan bupati.

Saat ini terdapat tujuh TPI yang menjadi sentra pelelangan hasil laut yaitu, TPI Karang Reja Suranenggala, TPI Bungko Lor Kapetakan, TPI Bondet Gunungjati, TPI Selopengantin Kapetakan, TPI Ender Pangenan, TPI Gebang Mekar dan TPI Ambulu di Losari. 

Padahal dalam mengatur pengelolaan TPI, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan TPI. 

Dalam Perda disampaikan, pemda memiliki kewenangan mengatur, mengurus dan mengawasi TPI. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, mendapatkan kepastian pasar harga ikan yang layak bagi nelayan dan konsumen, menggali potensi dan sumber daya kelautan serta meningkatkan sumber daya manusia.

Hasil pelelengan ikan di TPI, Perda mengatur sebesar 3 persen dari transaksi diambil sebagai retribusi daerah. Rinciannya, 2 % dibebankan kepada nelayan dan sisanya pemenang lelang. Pemungutan dana tersebut nantinya dipergunakan untuk pembiayaan lelang, tabungan nelayan, dana paceklik, dana sosial, pengamanan TPI, bantuan kas desa maupun dana asuransi. 

Retribusi TPI Kecil 

Namun, alih-alih menjadi penggerak ekonomi daerah maupun salah satu penyumbang sektor retribusi tertinggi, realisasi pendapatan dari TPI di Kabupaten Cirebon masih jauh dari harapan maupun potensi yang ada. 

Tak hanya itu, data produksi hasil laut yang tercatat DKP Kabupaten Cirebon dari Januari hingga Agustus 2021 pun baru 5 TPI. Rinciannya; TPI Gebang Mekar 3.400.356 kg; TPI Bungko Lor 35.287 kg; TPI Bondet 193.794 kg; TPI Karangreja 121.353 serta TPI Ambulu 3.622 kg. selebihnya 

Walhasil PAD yang didapat dimulai 2019 dari 4 TPI aktif misalnya, hanya mampu meraup sekira Rp 12,9 juta. Sedangkan pada 2020 nilainya hanya Rp 27,9 juta. Sementara laporan terakhir hingga Juli 2021 nilai PAD yang masuk baru mencapai Rp 41,72 juta dari target Rp 89 juta di akhir tahun.

Kepala Seksi TPI DKP Kabupaten Cirebon Nia Nurhayati pun juga mengakui, jika realisasi PAD dari pengelolaan TPI di Kabupaten Cirebon jauh lebih buruk bila dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Indramayu. Penyebabnya karena jumlah TPI dan kapal tangkap ikan yang tergolong sedikit. 

“Kalau di Kabupaten Indramayu mereka memiliki 14 TPI dengan total kapal 6.074 buah. Sangat jauh dari kabupaten kita,” ungkapnya.

Maka tak aneh pada 2020 lalu, nilai retribusi penyediaan TPI Kabupaten Indramayu mampu mencapai Rp 10,5 miliar. Capaian tersebut bahkan melebihi targetnya senilai Rp 7,5 miiliar. 

Nia menilai, anjloknya PAD dari retribusi pengelolaan TPI di Kabupaten Cirebon, dikarenakan saat ini banyak TPI yang mangkrak. Hanya TPI Gebang Mekar, Karang Reja, TPI Bondet dan TPI Bungko Lor yang masih berjalan.

“Itu pun tersisa nelayan yang masih menimbang melalui TPI Karang Reja sekitar 19 Nelayan. Di TPI Bondet sekitar ada 25. Sedangkan, 20 nelayan menimbang di TPI Bungko Lor,” katanya. 

Akibatnya tidak hanya dengan Indramayu, PAD perikanan Kabupaten Cirebon terpaut jauh. Jika dibandingkan dengan  Kota Cirebon yang serumpun pun tak mampu bersaing. Seperti yang tercatat Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, nilai PAD TPI Kejawanan hingga Agustus 2021 telah mencapai Rp 800 juta dari targetnya Rp 1,1 miliar.*Muiz

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024