Menindaklanjuti kondisi sampah di Kabupaten Cirebon yang dirasa te lah kronis. DPRD Kabupaten Cirebon memprakarsai perubahan rancangan peraturan daerah (raperda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah pada rapat paripurna. Sebelumnya, rancangan tersebut, telah dibahas dan disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim raperda pemerintah daerah.