Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan solusi atas menurunnya jumlah wisatawan di Kabupaten Cirebon melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda).
Disbudpar mengklaim, Ripparda akan meningkatkan kualitas wisata sehingga berjalan lebih efektif dan efesien.
“Jika mengacu pada Ripparda tahun 2022, ada 9 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK). Setelah pengajuan kembali KSPK berubah dan diuraikan melalui 14 strategi,” ungkap Achmad Bayu Suradilaga, Kabid Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon.
Melalui Ripparda, kata Bayu, seluruh pariwisata semakin ditegaskan sebagai lumbung wisatawan. Antara lain; pengembangan makam Sunan Gunung Jati sebagai pusat wisata religi dan disiapkan akan mampu membuka jalan poros wisata belanja kawasan Trusmi.
Jalan Soekarno-Hatta direncanakan menjadi kawasan kuliner dan kawasan taman sepeda; Jalan Tuparev sebagai kawasan industri pariwisata dan kuliner. Indikasi programnya pengembangan fasilitas jalan raya (street furniture), dan rest area (banches, peneduh).
Selanjutnya, Disbudpar memastikan penataan kawasan Trusmi dan Tengahtani sebagai pusat batik cirebon.
Tak ketinggalan penataan perpustakaan daerah dan Museum Cakrabuana sebagai kawasan wisata edukasi sejarah; pengembangan Plangon dan Kebon Balong Sumber sebagai kawasan kuliner perkotaan dan budaya sumber; kawasan Batik Ciwaringin sebagai sentra kerajinan,
Dalam Ripparda dipilih sebagai kawasan wisata alam di wilayah Beber, Setu Patok, Greged dan Sedong; kawasan wisata pantai di Bungko, Gunungjati, Mundu, Pangenan, Gebang Dan Losari. Berikutnya pengembangan kawasan Banyu Panas Palimanan, Gua Macan dan Batu Lawang.
Sementara khusus wisata jenis permainan terdapat di Ciperna sebagai golf arena dan disiapkan untuk event olahraga tingkat provinsi dan nasional; wisata seni dan budaya di Kecamatan Gegesik; pengembangan kota tua di Jamblang sebagai heritage Kabupaten Cirebon. Terakhir, pengembangan desa wisata sebagai daya tarik pariwisata lokal.
Bayu menjelaskan, melalui Ripparda antar kawasan strategis dan 66 wisata akan terkoneksi sehingga menjadi rute bagi wisatawan. “Jadi antar kawasan wisata itu bisa terkoneksi. Agar tidak hanya ramai di satu tempat sementara yang lain sepi,” jelas Bayu.
Seperti diketahui, Perda tentang Ripparda sebenarnya telah disahkan pada 2022 silam, namun di tahun 2023 Disbudpar kembali mengajukan revisi. Bayu menilai, Ripparda belum sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas).
“Sudah dibahas cuma belum disahkan. Jika berdasarkan Ripparnas, Ripparda itu kan dimensi waktunya sampai 15 tahun baru diganti. Cuman, Ripparda lama yang kemarin disahkan hanya sampai tahun 2027, berarti hanya 5 tahun,” jelasnya.
Setelah Ripparda disepakati dan disahkan, desain pembangunan pariwisata Cirebon akan tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon. Barulah akan dikonsolidasikan dengan SKPD. Misalnya, mengenai strategi Desa Wisata, maka dikaji bersama DPMD.
Bayu berharap, kehadiran Ripparda akan meningkatkan kawasan pariwisata lebih teratur dan tertata. Dan pada akhirnya capat meningkatkan jumlah wisatawan di seluruh kawasan pariwisata.
“Nanti kalo Ripparda sudah disahkan, pembangunan pada sektor wisata juga akan lebih terarah setiap tahunnya,” tandas Bayu.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dr Hj Hanifah menyampaikan pembahasan Ripparda sempat mengalami kendala karena sebagian materi berbenturan dengan Perda RTRW. Sehingga perlu penyesuaian. Politisi PKB itu juga menilai, sejumlah destinasi wisata desa yang telah di SK bupati mesti ditinjau ulang.
“Karena bicara wisata juga harus melihat bagaimana RTRW. Jangan sampai tidak sesuai dan malah berbenturan,” ujarnya.
Meski demikian, Hanifah menjelaskan, pembahasan Ripparda telah mencapai tahap finishing dan dipastikan segera disahkan. Dan dalam waktu akan masuk dalam RPJMD Kabupaten Cirebon. “Pembahasannya sudah selesai, jika Perda RTRW selesai, maka otomatis Ripparda juga selesai. Apalagi kewajiban itu memang terkandung ke dalam RPJMD, jadi harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Perempuan yang sempat berkarir di dunia pendidikan itu berharap, kehadiran Ripparda akan menjawab keresahan para pengelola wisata baik lokal maupun swasta, sehingga bisa meningkatkan jumlah pengunjung.
“Harapan kami dari DPRD semoga dengan adanya Perda Ripparda ini bisa membuat tata ruang destinasi wisata sesuai dengan RTRW yang sudah ditentukan. Dengan begitu akan memberi kenyamanan pada pengunjung sehingga jumlah pengunjungpun meningkat kembali,” katanya *par