Warga Desa Wangkelang, Fadli Rahman (19), kesekian kalinya patah arang setiap datang ke kantor Kecamatan Lemahabang. Ia mengeluhkan alat perekeman e-KTP yang sudah berbulan-bulan tidak bisa difungsikan. Sehingga e-KTP miliknya hingga kini belum jadi.
Meski sempat diganti pada tahun lalu, namun perekaman e-KTP diakui kembali rusak. “Mohon ini harus jadi perhatian serius, saya sudah berbulan-bulan membuat e-KTP tidak jadi-jadi,” keluhnya.
Ia pun berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti masalah tersebut. Terlebih dalam waktu dekat, akan ada pesta demokrasi yang mengharuskan memiliki e-KTP untuk memperoleh hak suara.
Tak jauh beda dirasakan Wahyu Wibisono (24). Sejak Februari 2023 lalu, Wahyu kehilangan e-KTP setelah dompet miliknya jatuh. Ia pun sudah mengajukan cetak ulang di kantor kecamatan hingga beberapa kali mendatangi Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Namun hingga kini, e-KTP tak kunjung juga didapatkan.
“Sudah lama, alasannya blangko kosong terus. Jadi sampai sekarang saya belum bisa buat rekening karena gak ada KTP,” ujar dia.
Keluhan masyarakat mengenai lambatnya pembuatan e-KTP di Kabupaten Cirebon pun sudah berkali-kali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Cirebon.
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun banjir keluhan dari masyarakat, terkait sulitnya membuat e-KTP. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Yayat Hidayat mengakui, banyak keluhan masyarakat mengenai lambannya pembuatan e-KTP.
"Masyarakat mengeluh, merasa kesulitan dalam proses pembuatan e-KTP. Buatnya lama. Datangnya ya ke kita. Sebagai wakil dari mereka di legislatif," ungkap Yayat.
Saat masyarakat membuat e-KTP, dibutuhkan waktu lama hingga berbulan-bulan. Alasannya bermacam-macam: blangko kosong atau ketidaksinkronan data penduduk. Tentu, hal tersebut membuat masyarakat semakin kesulitan.
“Sekarang segala kebutuhan hampir semuanya membutuhkan e-KTP. Jadi kalau buat e-KTP lama itu menyulitkan keperluan lain,” kata dia.
Bahkan ada warga yang mengeluhkan tidak bisa membuat BPJS Kesehatan karena NIK tidak terdaftar. Keadaan tersebut tidak boleh dibiarkan. Harus diurai langsung dan dicarikan solusi terbaik.
"Sudah rutin kami melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk mengetahui pelayanan administrasi masyarakat. Kita cek langsung di lapangan soal pelayanan ke masyarakat. Sampaikan kendala yang dihadapi selama pembuatan e-KTP," tuturnya.
Sebagai legislator, Yayat mengetahui betul persoalan yang tengah dialami Disdukcapil. Politisi Golkar itu mengungkapkan, bila jatah blangko e-KTP dari Kemendagri untuk Kabupaten Cirebon sangat minim. Sehingga kerap kesulitan dan kehabisan stok. Dampaknya berimbas pada pelayanan yang lambat.
“Kami sudah mengingatkan kepada Disdukcapil kalau itu harus diantisipasi dengan cara memboking jauh-jauh hari. Tapi ternyata belum juga dilakukan,” jelas Yayat.
Pria yang akrab disapa Kang Yayat, menegaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di tahun 2023 akan menguatkan kembali Disdukcapil. Pemerintah daerah sudah mengupayakan untuk melakukan pengadaan blangko e-KTP.
“Kita ingin punya peran penguatan data pelayanan yang efektif. Bikin KTP masih lama, data NIK ganda, itu masih menjadi problem besar. Harus clear di tahun ini,” tegasnya.
Dalam anggaran perubahan APBD 2023, Komisi I mendukung anggaran hibah untuk pengadaan e-KTP senilai Rp 1 miliar. Hal itu dilakukan demi memenuhi kekurangan blangko e-KTP. Langkah itu, sudah dikaji matang. Dalam waktu dekat, akan diparipurnaka.
“Sebagaimana hasil kunker kami, di daerah lain ternyata sudah lebih dahulu melakukan itu. Menyisipkan anggaran hibah khusus untuk pembelian blangko e-KTP. Jadi enggak ada lagi kehabisan blangko karena tidak ada anggaran untuk blangko. Kita usahakan di tahun depan tidak akan lagi kejadian seperti ini,” tandasnya. *Suf