Menjelang Pemilihan Umum 2024, sejumlah 15 kepala daerah di Jawa Barat ditengarai akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023. Salah satu kepala daerah yang bakal selesai adalah Kabupaten Cirebon.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Walikota melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9, pengusulan Pj bupati dilakukan oleh menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota.
DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
Mengetahui jabatan Bupati Cirebon akan berakhir, DPRD Kabupaten Cirebon berharap Pj Bupati Cirebon yang terpilih nanti, sosok yang memahami betul persoalan dan pekerjaan rumah saat ini.
Masa akhir jabatan Bupati Cirebon Drs H Imron diperkirakan akan selesai pada Desember 2023. Kekosongan posisi bupati tersebut bakal diisi oleh Pj Bupati. Prosesnya, tiga nama usulan dari pemerintah provinsi dan tiga nama usulan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kalau saya tentu pertama sosok yang memahami problem-problem persoalan yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujar Mohamad Lutfhi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Harapan kedua, Lutfhi ingin Pj Bupati Cirebon seseorang yang memiliki visi seirama dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Karena banyak PR yang menanti dan harus segera tuntas. Satu contoh soal sampah, alhamdulillah sudah on the track. Tinggal lanjutkan,” jelas Luthfi.
Lutfhi menjelaskan, Cirebon memiliki masalah yang sangat mendasar. Setiap pemangku jabatan harus memiliki tujuan dan visi yang sama untuk kebangkitan Kabupaten Cirebon.
“Saya ingin menyampaikan bagaimana kita semua bisa menyamakan arah gerak untuk masyarakat. Pemerintah daerah, legislatif harus memastikan bergerak ke arah yang sama. Saya yakin dari situ akan mendapatkan hasil yang besar,” jelasnya.
Melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), DPRD telah menghimpun hasil riset dari masalah yang terjadi saat ini di Kabupaten Cirebon.
“Kami sadar, kewenangan kami hanya soal kebijakan, budgeting, dan soal pengawasan. Salah satu cara untuk membangun Kabupaten Cirebon dengan kebijakan adalah melalui pokok pikiran kami,” tuturnya.
Oleh karenanya, Politisi PKB ini mensyaratkan, Pj Bupati Cirebon harus mampu menyelesaikan masalah banjir, pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Di mana muaranya adalah meningkatnya produktivitas masyarakat.
“Siapapun Pj yang nanti akan mengisi posisi Bupati Cirebon, kami berharap punya visi yang konkret dalam konteks pengembangan produktivitas Kabupaten Cirebon,” katanya.
Lutfhi menerangkan, Pj Bupati Cirebon tidak harus berasal dari Cirebon. Selama memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri, maka siapapun diperbolehkan. Namun yang terpenting mampu memahami persoalan dan masalah Kabupaten Cirebon.
“Kalau persyaratan administratifnya enggak sesuai kan susah juga. Ini yang menurut saya syarat cukup dulu. Setelah itu baru kita masuk ke soal arah dan visi,” terangnya.
Luthfi juga berharap bila terdapat beberapa calon yang syarat administrasinya memadai, maka prioritaskan mereka yang memiliki visi. “Minimalnya memahami kewilayahan, sudah dan pernah di sini. Jadi yang pasti kita menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait dengan akhir masa jabatan,” tuturnya.
Sebagaimana peraturan, Lutfhi mengatakan, Bupati Cirebon semestinya berakhir pada Desember 2023. Karena Pilkadanya 2018. Namun ada petunjuk lain yang mengatakan terhitung dari proses pelantikan.
“Sekarang yang pertama kita tunggu jadwal pasti berakhir dulu. Setelah itu pasti kita akan mencoba menginventarisasi nama-nama yang berpeluang dulu. Baru kita inventarisasi dulu. Tapi intinya semua berpeluang,” pungkasnya. *Suf