Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan perlindungan terhadap hak anak merupakan prinsip dan upaya untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung. Anak-anak diharuskan terlindung dari eksploitasi atau kekerasan, maupun hak untuk hidup dengan layak.
Meski demikian, turunan payung hukum tersebut sebagai pelaksana Undang-Undang belum dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon. Merespon hal tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon pun menggelar sidang paripurna hantaran terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon H Khanafi mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi DPRD mengusulkan raperda KLA.
Pertama, DPRD menilai, anak adalah karunia tuhan yang memiliki hak yang melekat terhadap harkat dan martabat sekaligus. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, memiliki hak kelangsungan hidup, untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.
Kedua, aspek sosiologis. Politikus Golkar itu mengatakan masih terdapat persoalan yang harus dibenahi di Kabupaten Cirebon, sebelum adanya regulasi yang mendorong tumbuhnya KLA. Ketiga, kurangnya konvensi layak anak karena lemahnya sumber daya manusia, serta minimnya infrastruktur wahana ramah anak.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam pencapaian KLA di Kabupaten Cirebon. Dan itu menjadi alasan DPRD mengusulkan raperda layak anak ini,” jelas Khanafi.
Mantan Kuwu Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan itu juga menyebut, komunikasi dalam keluarga yang menurun serta tingkat ekonomi yang rendah, menjadi penyebab kekerasan terhadap anak.
“Selain itu, pengaruh teknologi informasi, peningkatan pergaulan bebas dan minimnya pemahaman orang tua terhadap bimbingan yang benar terhadap anak, turut menjadi penghambat pencapaian tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, menjaga hak anak merupakan tanggung jawab penting bagi masyarakat dan pemerintah. Bukan hanya untuk kesejahteraan anak-anak secara langsung, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan berbudaya.
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, implementasi KLA memerlukan kebijakan positif dengan pendekatan komprehensif kepada kelompok anak atau keluarga. Baik dari sisi hak maupun perlindungan kesehatan terhadap anak
“Atas beberapa pertimbangan itu, kami mengajukan Perda penyelenggaraan KLA atas prakarsa DPRD Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Di waktu terpisah, Bupati Cirebon Imron menyampaikan, apresiasi terhadap raperda inisiatif DPRD sebagai bentuk tindak lanjut dari program pembentukan daerah yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Cirebon.
“Kami tentu mengapresiasi karena raperda ini juga menjadi jawaban atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Imron saat rapat paripurna, Rabu, 23 Agustus 2023.
Imron menyambut baik adanya raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan KLA sebagai langkah menyinergikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak.
Ia mengatakan, melalui integrasi komitmen dan sumber daya dari semua unsur pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Cirebon akan terwujud.
Imron menuturkan, mewujudkan Kabupaten Cirebon sebagai kabupaten layak anak adalah kewajiban bersama, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, tentang kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
“Kami berharap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut akan terjalin kerjasama yang baik, serta dapat berlangsung secara intensif dan lancar,” tuturnya. *Mir