Fokus 3 edisi Agustus 2023

Perda Kebudayaan Segera Disahkan

Ilustrasi Perda Kebudayaan Segera Disahkan

Ki Amo tak pernah menyangka, bila tahun 2017 adalah waktu berhenti menjadi seorang dalang. Pemilik nama lengkap Amo Wijaya, merupakan seniman wayang cepak asal Desa Karangtengah, Kecamatan Karangsembung. Amo terpaksa menutup sanggar wayangnya karena sudah tak lagi ada peminat.

Wayang Cepak Langgeng Kusuma miliknya sudah bertahun-tahun tak lagi tampil. Menghibur masyarakat. Padahal dulu, kesenian ini sempat mengalami masa keemasannya. “Saya jadi dalang sejak 1968. Saya pernah tampil diundang oleh Presiden Soeharto di Taman Ismail Marzuki,” ungkap Ki Amo.

Namun, rupanya zaman sudah berubah. Wayang cepak tak lagi mendapat hati di masyarakat. Terakhir kali, Ki Amo tampil dalam perayaan 1 Muharam di Keraton.

“Sudah setengah abad saya menjadi dalang. Jika sekarang diminta untuk mendalang saya tidak tahu masih kuat atau tidak. Dulu saya rutin main di Keraton Kacirebonan setiap 1 Muharam,” jelasnya.

Wayang Cepak merupakan salah satu di antara kesenian khas Cirebon yang belum diperhatikan serius Pemerintah Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, pelestarian budaya dan kesenian di Kabupaten Cirebon belum terkelola dengan baik.  Hal itu dibuktikan melalui keresahan sejumlah pelaku budaya dan seniman.

Oleh karenanya, Teguh menjelaskan, Kabupaten Cirebon perlu memiliki payung hukum untuk menjaga kebudayaan, melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

“Kami merasa perlu ada penguatan dan pemajuan terkait nilai-nilai kebudayaan, agar budaya di Kabupaten Cirebon tetap terjaga. Maka kami menginisiasi pembentukan Perda tersebut,” jelas Teguh.

Dia menilai, tak optimalnya perawatan budaya Cirebon disebabkan belum adanya payung hukum yang pasti pada sektor pelestarian kebudayaan. Tak hanya karena legislatif, sebagai warga asli Cirebon, Teguh merasa punya tanggung jawab menjaga kebudayaan.

Adanya Perda ini, akan menjadi solusi sekaligus jawaban bagi budayawan dan seniman yang merasa tidak diperhatikan. Perda mengatur bukan hanya untuk menjaga kebudayaan dan kesenian saja, melainkan kesejahteraan pelaku budaya dan kesenian.

“Perda juga wajib menjamin kesejahteraan budayawan. Mereka perlu sentuhan pemerintah, agar tetap bisa melestarikan budaya, karena mereka adalah pelaku yang paham betul mengenai budaya,” jelasnya.

Penguatan dan pemajuan budaya dirancang agar kebudayaan bukan hanya tetap terjaga, melainkan juga bisa berkembang. Sehingga kebudayaan akan tetap terlestarikan meskipun dalam situasi apapun.

Teguh menerangakan, tanggung jawab menjaga kebudayaan bukan hanya milik budayawan tapi pemerintahan seluruh tingkat. Maka, Perda juga akan mengatur itu. Minimal desa bisa membantu pendataan jumlah kebudayaan dan kesenian di wilayahnya.

Dia menyadari, perda tidak mengatur secara teknis. Namun merupakan langkah awal untuk membentuk perbup.

“Poin penguatan dan pemajuan itu dari beberapa macam aspek, termasuk keberpihakan anggaran. Memang perda tidak mengatur secara teknis, nanti setelah perda ada maka perbupnya akan keluar. Di sanalah akan dibahas sampai ke teknis,” terang Teguh.

Sejauh ini, perencanaan pembentukan Perda Kebudayaan sudah beberapa kali dibahas dengan Disbudpar. Kehadiran Perda tersebut diharapkan agar Pemkab Cirebon konsentrasi dalam merawat budaya.

“Pembahasan sudah dilakukan sekitar 3 sampai 4 kali. Kemarin juga kami sudah melakukan studi komparasi dengan beberapa daerah, dan saat ini masih on progres,” tambahnya.

Sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon  Khanafi menuturkan, melalui  Perda penguatan dan pemajuan kebudayaan, DPRD mendorong pemerintah daerah agar lebih peduli pada kebudayaan dan kesenian Cirebon.

“Melalui Perda, DPRD mendorong agar ada pengakuan dari pemerintah daerah. Salah satu caranya melalui pendataan budaya dan kesenian sekaligus pemberdayaan terhadap budayawan dan seniman,” tuturnya.

Khanafi menargetkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan akan secepatnya disahkan, sehingga pemerintah daerah bisa segera menyusun Perbup.

“Ditargetkan, Perda itu akan selesai dalam waktu 2 bulan ke depan. Itu pun tergantung respon pemerintah daerah. Selama ini masih dalam pembahasan bersama SKPD,” jelasnya.

Khanafi menegaskan, Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Sebagai bentuk kepedulian dan merasa yakin jika kebudayaan bisa memberikan kesejahteraan pada pelaku budaya dan masyarakat banyak.

“Perda ini inisiatif kami dari DPRD, karena kami peduli dan yakin bahwa Budaya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Khanafi. *par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024